Penggalang Dana Teroris di djarum77 Dihukum 5 Tahun Penjara
Penggalang Dana Teroris di djarum77 Dihukum 5 Tahun Penjara
Jakarta - Warga Bandar djarum77, Aris Budianto (46), dihukum 5 tahun penjara karena melakukan kejahatan terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Aris bersalah karena menggalang dana untuk terorisme.
"Menyatakan Terdakwa Aris Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Senin (22/1/2024).
0
Du måste logga in om du vill lämna en kommentar.
Kommentarer
0 kommentarer